Donald Trump akan dihukum karena secara ilegal mencoba membatalkan hasil pemilu AS tahun 2020 jika dia tidak menjadi Presiden lagi, menurut laporan yang dirilis sebagian oleh Penasihat Khusus Jack Smith.
Bukti yang memberatkan Trump “cukup untuk memperoleh dan mempertahankan hukuman di persidangan,” tulis Smith. Trump telah membalas platform Truth Social miliknya dengan mengatakan bahwa temuan tersebut “palsu” dan mengkritik prosesnya.
“Tetapi untuk pemilihan Tuan Trump [in 2024] dan segera kembali ke kursi kepresidenan, kantor tersebut menilai bahwa bukti yang dapat diterima cukup untuk memperoleh dan mempertahankan hukuman di persidangan,” kata laporan Departemen Kehakiman (DoJ), yang merinci lebih lanjut seputar kasus tersebut. Ketika membahas alasan penutupan kasus ini, laporan tersebut mencatat bahwa Konstitusi AS melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Dalam surat yang menyertai pembebasan yang dikirim ke jaksa agung, BBC melaporkan bahwa Smith membantah dugaan bahwa kasus tersebut bermotif politik: “Klaim dari Tuan Trump bahwa keputusan saya sebagai jaksa dipengaruhi atau diarahkan oleh [President Joe] Singkatnya, pemerintahan Biden atau aktor politik lainnya menggelikan,” kata surat itu.
Laporan Smith mengatakan pemberontakan pada 6 Januari menunjukkan bahwa POTUS telah menggunakan “upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mempertahankan kekuasaan secara tidak sah.”
Laporan tersebut menyoroti serangkaian tantangan yang dihadapi para penyelidik. Dokumen tersebut dikirim ke kongres tadi malam setelah masa perselisihan hukum.
Trump dituduh menekan para pejabat untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020, dengan sengaja menyebarkan kebohongan tentang kecurangan pemilu dan keterlibatannya dalam pemberontakan pada 6 Januari 2021. Pemberontakan itu menyebabkan gerombolan pendukung Trump menyerang Gedung Capitol di Washington dua bulan setelah kekalahan Trump pada tahun 2020 dari Joe Biden.